Tak banyak masyarakat awam mengetahui adanya Balai Pemasyarakatan (bapas). Ekspos media sejauh ini membuat masyarakat lebih mengenal Lembaga Pemasyarakatan (lapas) ataupun Rumah Tahanan (rutan) ketimbang bapas. Padahal bapas sejatinya merupakan jantung dari reintegrasi warga negara yang berhadapan dengan kasus hukum dengan kehidupan sosial bermasyarakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendeskripsikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, anak memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.